Halal Center UIMSYA yang telah terbit register sebagai salah satu Lembaga Halal Center di Indonesia yang diketuai oleh Dr. Nur Anim Jauhariyah, S.Pd., M.Si, telah menggelar Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) pada Tanggal 18-19 April 2024. Kali ini pelatihan dilaksanakan di Aula Klinik Syifatama Sambimulyo Bangorejo Banyuwangi yang merupakan salah satu mitra Universitas KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) Blokagung Banyuwangi.
Pelatihan Gelombang pertama diikuti oleh 33 Peserta yang berasal dari internal UIMSYA dan beberapa peserta dosen dan mahasiswa dari kampus di Banyuwangi seperti dosen dari STIKES Banyuwangi dan mahasiswa UNTAG Banyuwangi. Selain itu telah bergabung juga beberapa Alumni, wiraswasta, dan lembaga lainnya.
Acara pelatihan dibuka oleh Warek 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Bapak Abdi Fauji Hadiono, S.Sos.I., MH., M.Sos yang sekaligus tercatat sebagai Calon P3H Halal Center UIMSYA Blokagung Banyuwangi. Setelah pembukaan peserta menjawab soal pre test untuk mengetahui kemampuan peserta calon P3H sebelum dilaksanakan pelatihan.
Salah satu pemateri pelatihan disampaikan oleh Trainer Jawa Timur, Jamianto, S.Ag yang akrab disapa Prof. Jam yang menjelaskan bahwa Untuk produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan, itu wajib bersertifikat halal (sebelum) tanggal 18 Oktober 2024 karena itu sesuai dengan regulasi (pemerintah). Istilah itulah yang disingkat dengan WHO-24 (Wajib Halal Oktober 2024). Dalam materi yang disampaikan, Prof Jam juga memberikan tugas untuk peserta untuk menyimulasikan bahan dan proses produksi pada suatu usaha.
Pemateri selanjutnya disampaikan oleh Ketua Satgas Halal Kemenag Kabupaten Banyuwangi, Drs. H. Moh. Jali, M.Pd juga memberikan apresiasi, motivasi, sekaligus materi terkait regulasi bahwa Wajib sertifikasi atau sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Jadi dalam hal ini dibutuhkan P3H yang produktif untuk membantu UMK dalam memperolah sertifikasi halal produknya.
Dalam pelatihan tersebut diajarkan bagaimana teknik digitalisasi NPWP dan NIB yang disampaikan oleh ketua Halal Center UIMSYA. Dilanjutkan pemateri keempat, Sururin Nafiah, S.H.I., S.Pd.I., yang merupakan penyuluh Kemenag Kabupaten Banyuwangi sekaligus P3H LSH PW ISNU Jawa Timur yang telah menerbitkan lebih dari 400 sertifikat halal. Mbak Rurin (panggilan akrabnya) menyampaikan terkait materi dan praktek pengetahuan bahan, Proses Produk Halal, Verifikasi dan Validasi terkait dengan pengajuan sertifikat halal pelaku usaha.
Kegiatan ditutup dengan post test dan foto bersama dengan nyel-nyel “HALAL CENTER UIMSYA UNTUK INDONESIA”
Redaksi: Nur Anim Jauhariyah