Sabtu, (1/2/2025), Dr. H. Abd. Syakur S.Ag., M.Si., Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaksanakan Penguatan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Halal Center UIMSYA Blokagung Banyuwangi melalui platform zoom meeting. Diskusi yang berlangsung selama tiga jam tersebut dibuka oleh ketua Halal Center Dr. Nur Anim Jauhariyah, S.Pd., M.Si sambil menyapa seluruh P3H dan calon P3H HC UIMSYA.
Halal Center UIMSYA disetujui oleh BPJPH tanggal 04 April 2024 dengan masa operasional selama 5 tahun sampai dengan 09 April 2029. Saat ini terdapat 33 P3H yang telah memiliki register dan menerbitkan 152 sertifikat halal untuk usaha kecil mikro.

Sambutan dari pihak HC UIMSYA dipimpin oleh Wakil Rektor 3 bidang kemahasiswaan dan kerjasama, Bapak Abdi Fauji Hadiono, S.Sos.I., MH., M.Sos. Pada kesempatan tersebut Warek 3 menyampaikan bahwa setelah program selfdeclare ditutup, pelaku usaha setelah dilaksanakan tawaran untuk memperoleh sertifikat halal dengan berbayar banyak yang keberatan, oleh karena itu HC UIMSYA berharap saran dan bimbingan dari Bapak Deputi.

Selanjutnya, Dr. H. Syakur menyampaikan bahwa BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) kini memiliki status yang lebih independen. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.
Saat ini, BPJPH tetap memiliki tugas dan fungsi yang sama, yaitu menyelenggarakan sertifikasi halal, tetapi dengan kebijakan yang lebih otonom. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014) dan peraturan-peraturan turunannya.
H. Syakur panggilan akrab Deputi tersebut menyampaikan bahwa Halal Center UIMSYA diharapkan dapat bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi dan dinas terkait untuk memaksimalkan pendampingan kepada UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal. UIMSYA diharapkan segera membentuk Lembaga Pemeriksa Halal sehingga geraknya lebih leluasa dan bertahap menuju akreditasi pratama lingkup provinsi selanjutnya setahun kemudian dapat dinaikkan menjadi akreditasi utama hingga dapat menjadi pemeriksa halal tingkat mancanegara.
Agenda selanjutnya akan diadakan MoU supaya menjadi penyemangat lebih lanjut dan diharapkan P3H HC UIMSYA menggunakan strategi yang tepat dalam mendampingi pelaku usaha misalnya dengan menangkap CSR dari sektor perbankan yang bekerjasama dengan yayasan pondok pesantren Darussalam Blokagung. Beliau juga meminta dibuatkan tutorial strategi yang digunakan oleh salah satu P3H HC UIMSYA, Alfina, yang telah mampu menerbitkan 135 sertifikat halal pada masa quota sehati dibatasi untuk diviralkan sehingga dapat memotivasi P3H lainnya.
Red, Nur Anim Jauhariyah.

